Bagi guru yang mau naik pangkat dari IV/a ke IV/b, dari IV/b ke IV/c wajib melengkapai berkas karya ilmiah yang sudah di persentasikan. Ini disampaikan Kepla MAN 1 Medan H. Ali Masran Daulay, S.Pd, MA ketika rapat dinas Guru-guru/ Pegawai MAN 1 Medan pada hari Kamis, 17 April 2014 (satu hari setelah UN selesai). Bapak Kepala Madrasah MAN 1 Medan merupakan satu-satunya tim penilai angka kredit guru dari Kementerian Agama se Indonesia. Beliau sekarang sudah memiliki pangkat/golongan IV/c, sama dengan pangkat KaKanwil Kemenag Sumatera Utara. Oleh karena pada kesempatan inilah beliau mengharapkan kepada guru-guru MAN 1 Medan agar jangan puas dengan golongan IV/a harus berusaha agar bisa naik ke IV/b, IV/c dan seterusnya. Bahkan saya sekarang yang IV/c akan berusaha bisa ke IV/d. oleh karenanya kepada para guru MAN 1 Medan persiapkanlah berkas-berkasnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa sekarang peraturan baru, jika kita ada seminar misalnya, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Madrasah, Ada dokumennya, foto, sertifikat, undangan, dan ada daftar absensinya. Selanjutnya syarat kenaikan pangkat dilihat perolehan angka kredit, artinya kalau mau naik pangkat mesti cukup angka kreditnya. Jenjang jabatan fungsional guru (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) adalah sebagai berikut: Guru Pertama, Penata Muda/ III-a 100, Penata Muda I/ III-b 150, Guru Muda, Penata / III-c 200, Penata Tingkat I/III-d 300, Guru Madya, Pembina/ Iva 400, Pembina Tingkat I/IVb 550, Pembina Utama Muda/IVc 700, Guru Utama, Pembina Utama Madya/IVd 850, dan Pembina Utama/IVe 1050.
Rapat
Dinas ini rutin diadakan setiap Bulannya, dan diikuti oleh seluruh guru dan
pegawai, tentu dengan topik dan materi yang berbeda. Pada rapat ini lebih special, sebab dihadiri
oleh pengawas/ Supervisor dari Kemenag Wilayah Sumatera Utara, Ibu Dra. Yuliana
Dalimunte, MA. Bahkan pada kesempatan ini beliau turut memberikan bimbingan dan arahan, yaitu mengenai Sasaran
Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP). Dari rekaman Drs. Hamdah Syarif selaku Humas
MAN 1 Medan, IbuPengawas menegaskan, bahwa SKP ini Menjamin objektivitas Pembinaan PNS yg
dilakukan berdasarkan sistem Prestasi Kerja & Sistem Karier yg
dititikberatkan pada sistem Prestasi Kerja secara objektif, Terukur, Akuntabel,
Partisipatif, dan Transparan. Latar belakangnya adalah Bahwa Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan PNS (DP.3) berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1979 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
objektivitas & kebutuhan hukum dalam pembinaan PNS. Adapun
mengenai dasar hukumnya adalah PP No. 46 Th. 2011 Tentang Penilaian Prestasi
Kerja PNS & PERKA BKN No. 1 Tahun 2013
tentang Ketentuan Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS. Adapun pelaksanaan penilaian prestasi kinerja
guru PNS ini dimulai 1 Januari 2014.
Sedangkan bobot penilaiannya, untuk SKP 60 % dan Perilaku Kinerja Pegawai 40 %. Mengenai aspek penilaian
untuk SKP adalah kuantitas/ output, kualitas/mutu, waktu, dan biaya sedangkan
aspek perilaku yang dinilai orientasi pelayanan, integritas, komitmen,
disiplin, dan kerjasama, adapun nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka
dan sebutan, 91 keatas (sangat baik), 76-90 (baik), 61-75 (cukup), 51-60
(kurang), dan 50 ke bawah (Buruk). Adapun mengenai bobot penilaian aspek kreativitas adalah:
1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan
bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan SURAT
KETERANGAN yg ditandatangani oleh ESELON II. Ini nilainya 3.
2. Apabila
hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya
serta dibuktikan dgn SURAT KETERANGAN yg ditandatangani oleh PPK (ESELON I), nilai 6.
3. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan
bermanfaat bagi negara dgn penghargaan yg diberikan oleh PRESIDEN, ini nilainya 12.
Selanjutnya unsur-unsur SKP adalah meliputi : 1. Kegiatan Tugas
Jabatan : Dalam melaksanakan kegiatan tugas
jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis. 2. Target Perolehan Angka Kredit (Khusus Untuk JFT) 3.Target. Dalam
menetapkan target meliputi aspek sbb :
- Kuantitas (Target Output) = Jumlah
Hasil Kerja
- Kualitas (Target Kualitas) = Mutu Kerja
- Waktu (Target Waktu) = Waktu yg diperlukan dlm penyelesaian pekerjaan
- Biaya (Target Biaya) = jika Kegiatan menggunakan biaya